GEDE PUTRA ADNYANA: BARBAGI UNTUK SALING MENGERTI DAN MEMAHAMI DEMI KEMULIAAN SEMUA MAKHLUK

Mekanisme dan Sistem Pelaporan Program Berbasis Kinerja



MEKANISME DAN SISTEM PELAPORAN
PELAKSANAAN PROGRAM BERBASIS KINERJA
(Suatu Alternatif Antisipasi Implementasi Program Berbasis Kinerja di SMAN 1 Banjar)
Oleh: Gede Putra Adnyana (Kepala Litbang SMAN 1 Banjar)
1.    Pendahuluan
Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar Dan Menengah, disebutkan bahwa paling sedikit ada 5 hal yang menjadi fokus pengelolaan, yaitu 1) Perencanaan Program, 2) Pelaksanaan Rencana Kerja, 3) Pengawasan dan Evaluasi, 4) Kepemimpinan Sekolah, dan 5) Sistem Informasi Manajemen. Pengelolaan yang baik terhadap kelima aspek tersebut dapat dijadikan sebagai indikator kualitas pengelolaan satuan pendidikan. Salah satu produk pengelolaan yang paling nyata yang dapat dijadikan indikator adalah pelaporan dari masing-masing penanggung jawab atau koordinator kegiatan. Pelaporan yang sistematis, holistik, dan akuntabel menjadi bagian yang penting untuk dihadirkan dalam pengelolaan sekolah.
Berkaitan dengan hal tersebut, SMAN 1 Banjar sebagai satuan pendidikan juga wajib mengelola program secara profesional. Dalam hal ini paradigma program berbasis kinerja adalah keniscayaan untuk dicermati oleh seluruh stakeholder pendidikan. Hal ini menjadi penting dalam konteks menyamakan persepsi dan menyatukan langkah terhadap Program Berbasis Kinerja yang diselenggarakan di SMAN 1 Banjar. Salah satu langkah strategis kearah itu adalah melakukan kajian dan desiminasi tentang Mekanisme dan Sistem Pelaporan Pelaksanaan Program Berbasis Kinerja.
2.    Mekanisme Pelaksanaan Program Berbasis Kinerja
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, disebutkan  bahwa pada tahun 2013 seluruh SMA berada pada Sekolah Kategori Mandiri. Dalam konteks inilah SMAN 1 Banjar, sebagai salah satu sekolah Rintisan Sekolah Kategori Mandiri (RSKM) perlu segera melakukan langkah-langkah antisipasi. Peningkatan kualifikasi dari RSKM menjadi SKM adalah tantangan sekaligus peluang. Sekolah Kategori Mandiri adalah sekolah yang telah terpenuhinya delapan Standar Nasional Pendidikan, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Agar terpenuhinya kedelapan SNP itu, maka diperlukan reorientasi Mekanisme Pelaksanaan Program, menjadi Program Berbasis Kinerja.
Berdasarkan hasil kajian Litbang SMAN 1 Banjar, ditemukan beberapa unit kegiatan teknis yang relatif strategis untuk dikelola. Unit kegiatan teknis ini, sudah selayaknya memiliki penanggung jawab/koordinator, yang menjadi pemicu dan pemacu berjalannya kegiatan. Penanggungjawab atau koordinator inilah yang bertanggungjawab secara langsung kepada Kepala Sekolah, baik perencanaan, pelaksanaan, penggunaan anggaran, maupun pelaporannya. Unit kegiatan teknis yang dikaitkan dengan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan, disajikan pada tabel:  

No
Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Unit Kegiatan Teknis (UKT)
Penanggungjawab/ Koordinator
1
Standar Isi
Ø Pengembang KTSP

2
Standar Proses
Ø Wali Kelas

3
Standar kompetensi Lulusan
Ø Tim Olimpiade Sekolah
Ø Lomba Akademis
Ø Lomba Nonakademis

4
Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Ø Tata Usaha
Ø GTT/PTT

5
Standar Sarana dan Prasarana
Ø Laboratorium
Ø Perpustakaan

6
Standar Pengelolaan
Ø Wasbimbri
Ø Piket
Ø Litbang
Ø Ekstrakurikuler

7
Standar Pembiayaan
Ø Penggalian Dana

8
Standar Penilaian
Ø UTS, UAS, US

Agar terdapat persamaan persepsi dan kesatuan langkah terhadap implementasi program berbasis kinerja di SMAN 1 Banjar, berikut ini disajikan salah satu alternatif mekanismenya:
Kepala Sekolah
(Memberi Tugas/ Rekomendasi)

Penanggungjawab UKT
(Menerima Tugas/  Rekomendasi)

Penanggungjawab UKT (Menyusun Rencana Kegiatan & Anggaran Rangkap 2)





Pelaksanaan Program

Pencaiaran Anggaran (oleh penanggungjawab UKT)

Kepala Sekolah (menyetujui/Tanda Tangan, untuk Kepsek dan Pj UKT)
Pemberian tugas kepala sekolah dapat berupa desposisi ataupun surat keputusan Kepala Sekolah. Berdasarkan surat atau desposisi itu, penanggungjawab menyusun rencana kegiatan secara lengkap.
Rencana kegiatan dimaksud, dapat menggunakan format:
I.     Pendahuluan
1.1  Latar Belakang (berisi: idealisme kegiatan, landasan hukum, fakta saat ini, bagaiman kegiatan ini dapat membantu memecahkan masalah/mencapai tujuan)
1.2  Tujuan (berisi: tujuan teoritis dan tujuan praktis)
1.3  Manfaat (berisi: manfaat kepada peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat)
1.4  Sasaran dan Target
II.  Pelaksanaan Kegiatan
2.1  Waktu dan Tempat Pelaksanaan
2.2  Rancangan Kegiatan (berisi: bagaiman kegiatan itu dilaksanakan, tahapannya, dan evaluasinya)
2.3  Personalia yang terlibat (berisi: siapa yang terlibat dan bagaimana tugasnya)
2.4  Jadwal Kegiatan (berisi: kapan dilaksanakan, siapa melaksanakan, dimana dilaksankan, dan bagaimana melaksanakan)
2.5  Rencana Anggaran Biaya (berisi: uraian kegiatan, volume & satuan, biaya/satuan, jumlah total)
III.   Penutup (permakluman untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut)
Pencairan atau pengambilan biaya kepada bendahara dapat dilakukan setelah rencana kegiatan itu disetujui/ditandatangani oleh Kepala Sekolah. Dana dapat diambil secara bertahap ataupun sekaligus sesuai dengan kondisi keuangan saat itu dengan ketentuan tidak boleh melebihi rencana anggaran biaya yang telah disetujui.

3.    Sistem Pelaporan Pelaksanaan Program Berbasis Kinerja
Dalam kaitannya dengan Program Berbasis Kinerja, maka pelaporan menjadi sangat signifikan untuk diperhatikan. Dari pelaporan akan dapat dianalisis bagiaman proses pelaksanaan kegiatan, serta seberapa berkualitas kegiatan itu dilaksanakan. Oleh karena itu, sistem pelaporan pelaksanaan Program Berbasis Kinerja, haruslah sistematis, kredibel, akuntabel, jujur dan transparan.
Berkaitan dengan hal tersebut, salah satu alternative system pelaporan pelaksanaan program Bebasis Kinerja di SMAN 1 Banjar, dapat disajikan pada diagram berikut:

Penanggungjawab UKT menyusun laporan

Kelengkapan Laporan (notulen, jurnal kegiatan, Daftar Hadir, Daftar terima, Nota/ Kwitansi, Foto, hasil, dll.

Kepala Sekolah
(Mengkaji Laporan





Kepala Sekolah (Menandatangani Laporan untuk didokumentasikan)

Penanggungjawab UKT (mengembalikan sisa biaya, jika ada)

Kepala Sekolah (mengkomparasikan Rencana dengan Pelaksanaan)
Laporan kegiatan yang disusun oleh penanggungjawab UKT, dapat menggunakan format:
I.         Pendahuluan
1.1     Latar Belakang (berisi: idealisme kegiatan, landasan hukum, fakta saat ini, bagaiman kegiatan ini dapat membantu memecahkan masalah/mencapai tujuan)
1.2     Tujuan (berisi: tujuan teoritis dan tujuan praktis)
1.3     Manfaat (berisi: manfaat kepada peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat)
1.4     Sasaran dan Target
II.      Pelaksanaan Kegiatan
2.1     Waktu dan Tempat Pelaksanaan
2.2     Rancangan Kegiatan (berisi: bagaiman kegiatan itu dilaksanakan, tahapannya, dan evaluasinya)
2.3     Personalia yang terlibat (berisi: siapa yang terlibat dan bagaimana tugasnya)
2.4     Jadwal Kegiatan (berisi: kapan dilaksanakan, siapa melaksanakan, dimana dilaksankan, dan bagaimana melaksanakan)
2.5     Rincian Penggunaan Biaya (berisi: uraian kegiatan, volume & satuan, biaya/satuan, jumlah total, bukti fisik)
2.6     Hasil Kegiatan (berisi: apa hasilnya, bagaiman komentar terhadap hasil dikaitkan dengan target, apa keliebihan dan kekurangan)
III.   Penutup
3.1     Simpulan (berisi hubungan target dengan hasil)
3.2     Rekomendasi (berisi saran praktis untuk penyempurnaan)
IV.   Lampiran-Lampiran (berisi: Daftar hadir, notulen, jurnal kegiatan, hasil kegiatan, nota, daftar terima, kwitansi, foto-foto, dan lain-lain).